PERAN FILSAFAT HUKUM TERHADAP KEPATUHAN PARA PIHAK DALAM SUATU PERJANJIAN
PERAN
FILSAFAT HUKUM TERHADAP KEPATUHAN PARA PIHAK DALAM
Dalam masyarakat, kini perjanjian sudah sering di lakukan, atau malah sudah menjadi suatu kebiasaan di masyarakat. Perjanjian yang sering di lakukan yakni terkait dengan masalah ekonomi dalam hal bisnis ataupun perdagangan diluar itu juga semisal perjanjian perkawinan. pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata adalah “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” Ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata berbunyi : “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” (Suparni, Niniek, 2016) merupakan inti dan/atau prinsip utama dari standar kontrak yang lahir baik oleh karena persetujuan para pihak yang membuatnya maupun oleh karena perintah undang-undang. Rujukan ketentuan di atas memiliki korelasi dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang mensyaratkan tentang sahnya suatu perjanjian (kontrak). Pasal 1313 KUHPerdata berbunyi : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya…”
Mengenai pelaksanaan perjanjian/perikatan tidak selalu seperti yang diharapkan, tidak patuhnya para pihak terhadap suatu perjanjian mengakibatkan tidak terpenuhinya tujuan dari perjajian dan membuat salah satu pihak mengalami kerugian, bisa disebut sebagai wanprestasi. Menurut Muhammad (1982), “wanprestasi adalah tidak memenuhi kewajiban yang harus ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena Undang-undang.”
Dalam hal Kepatuhan, ilmu pengetahuan hukum hanya melihat apa yang dapat dilihat oleh pancaindra, ilmu pengetahuan hukum tidak dapat melihat sesuatu yang tersembunyi di luar alam nyata. Ilmu hukum semata-mata melihat hukum sebagaimana yang nampak dan terjelma dalam perbuatan-perbuatan manusia sebagai subyek hukum, dan dalam kebiasaan- kebiasaan hukum yang berlaku di masyarakat. Kepatuhan terhadap hukum tidak terletak pada dunia nyata, dunia “sein” tetapi masalah itu terletak dalam dunia nilai, dunia “sollen” dan “mogen”. Jadi dunia pembahasannya bukan wilayah penelitian ilmu pengetahuan di mana ilmu pengetahuan hukum berakhir maka di sanalah filsafat hukum dimulai.
Filsafat hukum mempelajari dan menjawab pertanyaan yang tidak terjawab oleh ilmu pengetahua. Segala pertanyaan tentang hukum dan yang berkaitan dengannya merupakan persoalan filsafat. Berdasarkan permasalahan diatas, dapat kita simpulkan dari permasalahan pokok, bagaimana peran filsafat hukum terhadap kepatuhan para pihak terhadap suatu perjanjian?
1.
Perjanjian
Sebelum
kita membahas lebih jauh tentang perjanjian, terlebih dahulu kita harus
memahami apa yang dimaksud dengan hukum. Hukum pada umumnya, sering dipahami
oleh masyarakat bahwa hukum adalah suatu perangkat aturan yang dibuat oleh
Negara/penguasa dan mengikat warga negaranya dengan mekanisme keberadaan sanksi
sebagai pemaksa untuk menegakkan hukumnya. Dimana ada masyarakat di situ ada hukum, bagaimana pun primitifnya dan
bagaimana pun modernnya suatu masyarakat pasti mempunyai hukum. Hukum tidak
bisa dipisahkan dengan masyarakat.
Pengertian
perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata adalah “Suatu perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih.” Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 (empat)
syarat :
1.
Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya;
Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para
pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.
2.
Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan;
Pada dasarnya, semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali
ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.
3.
Suatu
hal tertentu;
Hal tertentu berarti dalam perjanjian tersebut terdapat objek yang
diperjanjikan, yang paling tidak objek yang dimaksudkan dalam perjanjian dapat
ditentukan jenisnya.
4.
Suatu
sebab yang halal.
Berarti perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan
undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.
Perikatan
dilahirkan baik dari karena persetujuan, maupun karena undang-undang dan
tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu,
atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Dan
sebuah kontrak haruslah mengacu pada azas konsesualisme, azas kebebasan
berkontrak, azas pacta sunt servanda, azas itikad baik dan azas kepribadian (personalitas);
1.
Asas
konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPer. Pada pasal
tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya
kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian
antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
2.
Asas
kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1)
KUHPer, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
3.
Asas
pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus
menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya
sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap
substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
4.
Asas
itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPer yang berbunyi:
“Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
5.
Asas
kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan
dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini
dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPer menegaskan: “Pada umumnya seseorang
tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selainuntuk dirinya sendiri”.
2.
Kepatuhan Terhadap Suatu Perjanjian dalam Pandangan Filsafat Hukum
Berdasarkan
pada peryataan diatas, maka pertanyaan yang akan muncul adalah apa itu patuh,
apa itu perjanjian, mengapa orang harus patuh pada suatu perjanjian.
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak lain merupakan masalah filsafat, dan dalam hal
ini adalah filsafat hukum.
Sedangkan
secara sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat,
filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata
lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Menurut
Utrecht filsafat hukum memberi jawaban atas pertanyaan pertanyaan Seperti apa hukum
itu sebenarnya? Apa sebabnya kita mentaati hukum? Apakah keadilan yang menjadi ukuran
baik dan buruk hukum itu. Inilah pertanyaan yang sebetulnya juga dijawab oleh
ilmu hukum. Akan tetapi bagi orang banyak jawaban ilmu hukum tidak memuaskan.
Ilmu hukum sebagai ilmu empiris hanya melihat hukum sebagai gejala saja yaitu
menerima hukum sebagai gebenheit belaka. Filsafat hukum hendak melihat hukum
sebagai kaidah dalam arti ethisch waardeoordeel.
Tugas
filsafat hukum masih relevan untuk menciptakan kondisi hukum yang sebenarnya,
mampu memformulasikan cita-cita keadilan, ketertiban di dalam kehidupan yang
relevan dengan kenyataan-kenyataan hukum yang berlaku, bahkan tidak menutup
kemungkinan hukum menyesuaikan, merubah secara radikal dibawah tekanan hasrat
manusia yang berubah tiada batas, untuk membangun paradigma hukum baru, guna memenuhi
kebutuhan perkembangan hukum pada suatu masa tertentu, suatu waktu dan pada
suatu tempat.
Untuk
apa itu perjanjian telah dibahas sebelumnya pada pembahasan diatas. Kemudian
patuh terhadap suatu perjanjian yakni orang yang terikat pada suatu perjanjian
musti melaksanakan apa saja isi dari perjanjian yang telah dibuat dan di
sepakati. Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Maka sudah selayaknya para pihak patuh terhadap perjanjian yang telah mereka
buat layaknya menaati hukum positif. Bukan di sebabkan oleh adanya sanksi yang
tegas.
Kepatuhan
adalah sikap yang muncul dari dorongan tanggung jawab. Kepatuhan terhadap suatu
perjanjian adalah kesadaran akan kata sepakat yang melahirkan bentuk
"kesetiaan" seorang terhadap nilai-nilai yang terkandung dalan
perjanjian yang diberlakukan dan diwujudkan dalam bentuk prilaku yang
senyatanya patuh terhadap suatu perjanjian itu sendiri yang dapat dilihat dan
dirasakan oleh para pihak yang terlibat. Bukan hanya dalam kaidah tang
terkandung dalam pasal 1320 KUHPerdata tentang apa saja yang menjadi tolak ukur
syarat perjanjian, tetapi bagaimana menyadari akan substansi dari pasal
tersebut juga tentang kesadaran penuh serta dilandasi oleh sebuah keinginan dasar
dan/atau itikad baik, adalah sesuatu yang mutlak untuk dicermati. Sebab,
seketat apapun syarat-syarat sahnya suatu perjanjian tanpa dilandasi oleh
itikad baik dari setiap orang, mustahil perjanjian dapat diwujudkan secara baik
dan maksimal. Itikad baik harus muncul dari hati terdalam untuk mau dan rela
memenuhi tuntutan yang terkandung dalam Perjanjian/kontrak.
Adanya dan/atau terbangunnya pemahaman dasar setiap orang (masing-masing pihak) untuk tunduk dan taat pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dan, lahirnya (munculnya) kesadaran penuh serta dilandasi oleh sebuah keinginan dasar dan/atau itikad baik untuk untuk memenuhi dan/atau melaksanakan amanat yang terkandung dalam sebuah kontrak/perjanjian, sehingga pada akhirnya Perjanjian/kontrak dimaksud dapat menjadi instrument penyeimbang antara hak dan kewajiban setiap orang.
Kesimpulan
dari karya tulis ini yakni, peran filsafat hukum menjelaskan nilai-nilai hukum
secara filosofis serta mampu mewujudkan cita-cita hukum itu sendiri. Kepatuhan
adalah sikap yang muncul dari dorongan tanggung jawab. Kepatuhan terhadap suatu
perjanjian adalah kesadaran akan kata sepakat yang melahirkan bentuk
"kesetiaan" seorang terhadap nilai-nilai yang terkandung dalan
perjanjian yang diberlakukan dan diwujudkan dalam bentuk prilaku yang
senyatanya patuh terhadap suatu perjanjian itu sendiri yang dapat dilihat dan
dirasakan oleh para pihak yang terlibat.
Penjabaran
fungi atau peran filsafat hukum terhadap kepatuhan para pihak terhadap suatu
perjanjian merupakan hal yang fundamental dimana perjanjian berlaku selayaknya
undang-undang bagi yang membuatnya. Kepatuhan diperlukan demi mewujudkan
cita-cita dan tujuan hukum dalam hal ini yakni demi terlaksana dan tujuan dari
dibuatnya suatu perjanjian yang berlaku sebagai hukum bagi para pihak.
Perlu adanya kesadaran pemahaman oleh para pihak yang terikat pada
suatu perjanjian untuk taat dan patuh pada esensi dari Pasal 1338 ayat (1)
KUHPerdata, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Maka sudah selayaknya para
pihak patuh terhadap perjanjian yang telah mereka buat layaknya menaati hukum
positif. Bukan di sebabkan oleh adanya sanksi yang tegas saja.
DAFTAR BACAAN
M. Muhtarom, 2014, Asas-Asas Hukum
Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak.
Bambang Hermoyo, 2019, Peranan
Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan.
Marlian Arif Nasution,2022,Telaah
Filosofis Makna Kepatuhan Dalam Perspektif Filsafat Hukum.
Hasaziduhu Moho, Fariaman Laia,2022,
Kajian Kontrak Dalam Perspektif Filsafat Hukum.
Teguh Prasetyo, Abdul Halim
Barkatullah, 2011, Ilmu Hukum & Filsafat Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Kamarusdiana, 2018, Filsafat Hukum,
UIN Jakarta Press, Jakarta.

Komentar
Posting Komentar